Sabtu, 31 Maret 2012

export dan import


Penggolongan Ekspor Impor
A. Ekspor Biasa
Ekspor biasa dilakukan dengan mengirim barang ke luar negeri sesuai dengan peraturan umum yang berlaku, yang ditujukan kepada pembeli di luar negeri untuk memenuhi suatu transaksi yang sebelumnya sudak diadakan dengan importir di luar negeri. Sesuai dengan peraturan devisa yang berlaku maka hasil devisa yang diperoleh dari ekspor ini dapat dijual kepada Bank Indonesia, sedangkan eksportir menerima pembayaran dalam mata uang rupiah sesuai dengan penetapan nilai lawan (kurs valuta) valura asing yang ditentukan dalam bursa valuta, atau dapat juga dipakai sendiri oleh eksportir.
B. Barter
Barter adalah pengiriman barang-barang ke luar negeri untuk ditukarkan langsung dengan barang yang dibutuhkan dalam negeri. Dalam hal ini berarti pengiriman barang, tidak menerima pembayaran dalam matauang asing, tapi dalam bntuk barang yang dapat dijual di dalam negeri untuk mendapatkan kembali pembayaran dalam mata uang rupiah. Sistem barter ini masih diteruskan dalam pergaulan antara bangsa dalam jaman modern dan dikenal dengan istilah seperti:
1. Direct Barter
Direct Barter atau barter langsung merupakan sistem pertukaran barang dengan mempergunakan alat “penentu nilai” atau “denominator of value” suatu mata uang asing seperti “dollar Amerika”, dan penyelesaian dilakukan melalui “clearing” pada neraca perdagangan antara kedua negara yang bersangkutan. Transaksi direct barter ini biasanya dilakukan melalui bank yang mempunyai staf ahli yang bergiat dalam perdagangan barter ini.
2. Switch Barter
Switch Barter atau barter alih terjadi apabila salah satu pihak tidak mungkin memanfaatkan sendiri barang yang diterimanya dari pertukaran itu, maka negara pengimpor itu dapat mengalihkan (switching) barang tersebut ke negara ketiga yang membutuhkan. Misalnya, Rusia mengirim mesin pabrik baja ke India, dan India akan membayarnya dengan mengirim teh atau karung goni (Jute-Bag) ke Rusia. Karena Rusia tidak membutuhkan the dan karung goni, maka Rusia dapat mengalihkan the ini ke pasar London dengan harga lebih murah dibandingkan dengan the/karung goni yang langsung diekspor ke London. Dalam pihak ini, India dirugikan karena teh India akan bersaing dengan teh India hasil barteran Rusia dengan London.
COUNTER PURCHASE DAN BUY BACK BARTER (IMBAL BELI)
Definisi menurut Moerdjono dan Jamal Wiwoho dalam buku “Transaksi Perdagangan Luar Negeri Documentary Credit dan Devisa”:
Counter purchase adalah system perdagangan timbal balik antara dua Negara.
Dalam pengaturan ini, eksportir menjual barang, teknologi, atau layanan ke importir dan wajib untuk membeli barang / jasa dari importir yang nilainya bisa separuh atau sesuai dengan kontrak. Barang atau jasa tersebut tidak ada kaitannya dengan barang yang diekspor.
Eksportir yang melakukan perjanjian counter purchase dan buy back harus menggunakan suatu perusahaan untuk memasarkan produk yang dibeli.
Counter purchase dapat menjadi alat yang beguna bagi perusahaan yang sedang mencari perusahaan baru untuk memasuki pasar dan mendapatkan kemenangan pesaing.
Beberapa jenis counter transaksi perdagangan adalah sebagai berikut:
ü Swap: swap merupakan konsep cukup sederhana. Produk dari lokasi yang berbeda diperdagangkan untuk menyimpan biaya transportasi.
ü Kliring: Ini adalah perjanjian bilateral antara dua negara tertentu untuk membeli jumlah masing-masing produk selama jangka waktu yang telah ditetapkan.
ü Switch trading: berupa pola perdagangan dengan menggunakan pihak ketiga yang memiliki surplus pembayaran. Metode ini berguna ketika perdagangan internasional adalah mata uang aliran lamban atau tidak merata. Salah satu negara yang merupakan pihak untuk perjanjian perdagangan bilateral akan mentransfer dengan ketidakseimbangan kepada pihak ketiga atau bangsa.
Perjanjian imbal beli, adalah istilah yang dipergunakan Pemerintah RI dalam transaksi pembelian alat-alat dari luar negeri, sedangkan Pemerintah Malaysia mempergunakan terminologi offset agreement. Salah satu Offset Agreement yang dilaksanakan oleh Pemerintah Malaysia, yaitu proyek pembuatan jalur kereta api penghubung di Tanjung Pelepas Johor yang ditangani oleh perusahaan pembuat jalur kereta dari India, sebuah BUMN India IRCON International Ltd. Nilai transaksi Offset Agreement itu sendiri bernilai US$ 120 million (RM 450million), dengan jangka waktu pengerjaan 30 bulan. Pembayaran atas pengerjaan itu dengan memberikan Palm Oil yang setara dengan nilai transaksi. Kementrian Industri Primer Malaysia, atas nama Pemerintah Malaysia telah menunjuk Asosiasi produsen Palm Oil Malaysia (Malaysian Palm Oil Board) sebagai agen pembayar bagi eksportir palm oil yang telah ditentukan untuk pengantaran Palm Oil pada IRCON, yang didasarkan pada hasil pengerjaan sebagaimana diatur dalam perjanjian.
Contoh counter purchase dan buy back barter di Indonesia adalah pembelian pesawat Sukhoi oleh Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Rusia yang diurusi oleh Bulog. Padahal seharusnya Bulog mengurusi harga komoditas pangan, bukan menjadi agen pengumpul komoditas objek imbal beli pada transaksi imbal beli Sukhoi. Penyebab kekisruhan transaksi tersebut adalah kekosongan hukum berkaitan dengan pengadaan alat-alat dari luar negeri yang bersifat lintas sektoral.
KONSINYASI
Pengertian konsinyasi menurut Hadori Yunus Harnanto:
Konsinyasi merupakan suatu perjanjian dimana pihak yang memiliki barang menyerahkan sejumlah barang kepada pihak tertentu untuk dijualkan dengan memberikan komisi.
Konsinyasi adalah penyerahan fisik barang-barang oleh pemilik kepada pihak lain yang bertindak sebagai agen penjual. Secara hukum dapat dinyatakan bahwa hak atas barang-barang ini tetap berada ditangan pemilik sampai barang-barang ini dijual oleh pihak agen penjual. Pihak yang memiliki barang disebut konsinyor (consignor), sedangkan pihak yang mengusahakan penjualan barang ini disebut konsinyi (konsignee), faktor (factor), atau pedagang komisi (commission merchant)
1) Sifat Konsinyasi
Konsinyor lebih menyukai bentuk konsinyasi penyerahan barang-barangnya kepada agen penjual karena karena alasan-alasan sebagai berikut :
1. Konsinyasi merupakan satu-satunya cara produsen atau distributor memperoleh daerah pemasaran yang luas, terutama jika :
a. Barang tersebut baru diintrodusir dan permintaan dari produk ini tidak pasti
b. Penjualan diwaktu lalu terbukti tidak menguntungkan agen penjual
c. Barangnya mahal dan membutuhkan investasi yang besar bagi agen penjual jika harus membelinya
d. Fluktuasi harga tidak tahan lama sehingga agen penjual setuju membeli barang hanya jika resiko kerugian ditanggung oleh pihak lain
2. Konsinyor dapat memperoleh spesialisasi penjualan, terutama untuk penjualan gandum, ternak dan hasil bumi.
3. Harga jual eceran barang konsinyasi dapat dikendalikan oleh pihak konsinyor yang masih menjadi pemilik barang ini.
Pihak konsinyi lebih menyukai barang konsinyasi daripada membelinya karena:
1. Pihak konsinyi terlepas dari resiko kegagalan menjual barang itu atau dari resiko penjual dengan rugi.
2. Resiko kerusakan fisik dan fluktuasi harga dapat dihindari
3. Kebutuhan modal kerja berkurang, karena penetapan harga pokok persediaan barang konsinyasi dilakukan oleh pihak konsinyor
Operasi Konsinyasi
Dalam penyerahan barang atas dasar konsinyasi, harus disusun kontrak (persetujuan) tertulis yang menunjukan sifat hubungan antara pihak yang menyerahkan dan pihak yang menerima barang.
Hak pihak konsinyi :
1. Pihak konsinyi berhak memperoleh atas pengeluaran yang dibutuhkan berkaitan dengan barang konsinyasi dan juga berhak memperoleh imbalan atas penjualan barang konsinyasi. Jika hasil penjualan barang konsinyasi tidak cukup untuk menutup beban-beban operasional, maka pihak konsinyi dapat menuntut kekurangan kepada pihak konsinyor
2. Pihak konsinyi berhak garansi biasa atas barang konsinyasi yang dijual,dan sementara itu pihak konsinyor terikat pada syarat pemberian garansi.
Kewajiban pihak konsinyi :
1. Pihak konsinyi harus melindungi barang-barang pihak pemilik dengan cara yang baik dan sesuai dengan sifat barang dan kondisi konsinyasi.
2. Pihak konsinyi harus menjual barang konsinyasi dengan harga yang telah ditentukan, ia harus menjualnya dengan harga yang memuaskan kepentingan pihak pemilik
3. Pihak konsinyi harus memisahkan barang konsinyasi dari barang dagangan lainnya
4. Pihak konsinyi harus mengirimkan laporan berkala mengenai kemajuan penjualan barang konsinyasi.
Adapun keuntungan-keuntungan dari penjualan konsinyasi dari kedua pihak sebagai berikut:
1) Bagi pihak consignor
a. Untuk memperluas daerah pemasaran, terutama jika:
- barang itu merupakan barang diintroduksir dan permintaan akan produk tidak diketahui
- penjualan tahun lalu tidak menguntungkan bagi agen penjualan
- barang itu mahal
- fluktuasi harga atau produk tidak tahan lama
b. Konsinyor dapat memperoleh spesialis penjualan.
Imbalan ini untuk jasa seperti ini hanya berupa komisi, yang dapat persentase harga jual atau dapat juga berupa jumlah yang tetap untuk setiap unit yang terjual.
2) Bagi pihak consignee
a. Pihak konsinyi terlepas dari resiko kegagalan dari barang itu atau resiko penjualan dengan rugi, faktor ini sangat penting bagi produk baru.
b. Resiko kerusakan pisik dan fluktuasi harga dapat dihindari
c. Kebutuhan modal kerja berkurang, karena penetapan harga pokok persediaan barang konsinyasi dilakukan oleh pihak konsinyor.
Karena keuntungan yang diperoleh sangat bermanfaat bagi kedua pihak maka keuntungan tersebut dijadikan alasan untuk mengadakan atau mengembangkan kebijaksanaan penjualan konsinyasi.
PENYELUNDUPAN (Smuggeling)
Penyelundupan adalah memikirkan keuntungan tanpa mengindahkan peraturan yang berlaku.
Menelikung Fasilitas Bea Cukai
SETELAH korupsi, tindakan yang berandil besar dalam meluluhlantakkan perekonomian kita niscaya penyelundupan. Bagaimana tidak? Selain berpotensi mematikan industri dalam negeri, aksi penyelundupan juga memangkas penerimaan negara yang seharusnya diperoleh pajak. Sayangnya, seperti halnya korupsi, sungguh tidak mudah memberantas penyelundupan. Beberapa tahun terakhir praktik haram ini bahkan semakin merajalela.
Lihat saja data kasus penyelundupan yang berhasil diungkap Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai (BC) yang dilansir baru-baru ini. Nilai kerugian negara yang diselamatkan dari operasi itu mencapai ratusan miliar rupiah.
Barang yang diselundupkan, baik ke luar Indonesia (ekspor) maupun masuk ke wilayah Indonesia (impor), sangat beragam. Untuk barang yang diselundupkan ke luar wilayah Indonesia, didominasi oleh kayu dan rotan dengan tujuan Cina dan Taiwan. Dengan asumsi harga kayu rata-rata Rp 1 juta per meter kubik, penyelundupan itu bernilai sekitar Rp 300 miliar.
Sementara itu barang-barang yang diselundupkan masuk ke wilayah Indonesia, didominasi oleh pakaian bekas sebanyak 15.120 potong senilai Rp 30,8 miliar. Selain itu, ada juga penyelundupan daging ayam beku sebanyak 1.671 potong, ammonium nitrate sebanyak 17,5 ton, dan penyu sebanyak 387 ekor.
Sedangkan barang selundupan yang berhasil digagalkan di pelabuhan dan bandar udara (bandara) yaitu hand phone sekitar 5.100 unit di bandara Soekarno-Hatta (Jakarta) dan Polonia (Medan) dengan nilai Rp 4 miliar. Kemudian 20 kontainer berisi produk monitor ilegal senilai Rp 7,5 miliar disita BC di Terminal Kontainer Koja, Jakarta Utara. Di luar itu, petugas BC juga berhasil menggagalkan penyelundupan sejumlah perhiasan senilai Rp 2,3 miliar.
Penyelundupan-penyelundupan itu, menurut Marisi Z. Sihontang, Kepala Sub Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen BC, juga kerap dilakukan oleh sejumlah perusahaan dengan modus menyalahgunakan sejumlah fasilitas. Dari fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE), kawasan berikat, dan gudang berikat.
Penyalahgunaan fasilitas ini, antara lain dilakukan oleh PT. Trimanunggal Nusa Perkasa. Perusahaan itu melakukan ekspor fiktif kertas HVS sebanyak 112 rol dan kertas CD Toran sebanyak 24 rol, pada Januari 2007 silam. “Perusahaan itu menyalahgunakan fasilitas KITE,” katanya. Dengan fasilitas itu, importir mendapat penangguhan pembayaran bea masuk. Barang itu akan mendapatkan fasilitas pembebasan apabila barang impor tersebut telah direalisasikan ekspornya dalam bentuk buku tulis atau barang jadi.
Modus penyalahgunaan fasilitas KITE tersebut, menurut Marisi, dilakukan pelaku dengan cara memanipulasi dokumen impor dan ekspor. Dokumen itu meliputi Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Modus ini dilakukan PT.Trimanunggal pada tahun 2005 dan 2006 saat mengimpor 1.263 kontainer yang berisi kertas senilai US$ 14,18 juta.
Namun, menurut Marisi, kenyataannya kegiatan ekspor yang dilakukan Trimanunggal itu tidak sebanding dengan kegiatan impornya, yaitu hanya sebanyak 786 kontainer dengan total tonase barang yang diekspor sebesar 19.314 ton. “Berdasarkan jumlah kontainer dan total tonase atas barang impor dan barang ekspor tersebut, terdapat selisih 447 kontainer dengan total tonase sebesar 2.053,73 ton yang belum diketahui realisasi ekspornya,” tuturnya.
Usut punya usut, impor kertas itu selama ini tidak seluruhnya masuk ke PT Trimanunggal, tapi masuk ke perusahaaan lain. Contohnya, pada awal Januari 2007 ditemukan 25 kontainer yang seharusnya dibongkar di gudang pabrik milik PT Trimanunggal di Jalan Raya Narogong, Bekasi, ternyata dilakukan di gudang milik perusahaan lain di Bantar Gebang, Bekasi. Sebanyak 25 kontainer tersebut merupakan bagian dari 53 kontainer yang diimpor dengan menggunakan fasilitas KITE pada tahun 2006.
Sesuai aturan yang berlaku, bila tidak mendapat fasilitas KITE bahan baku kertas tersebut seharusnya dikenai bea masuk Antidumping. Dari konfirmasi terhadap dua perusahaan pelayaran yang menyangkut barang itu, menurut Marisi, diperoleh keterangan bahwa 27 dokumen PEB atas kegiatan ekspor yang dilakukan PT Trimanunggal selama ini diduga fiktif. Sebab, kontainer yang disebutkan pada dokumen tidak pernah dimuat ke sarana pengangkut. Para pelakunya dari direktur utama hingga kurirnya, kini ditahan dan diperiksa di Ditjen Bea Cukai.
DEMAM BAJU BEKAS
PEREKONOMIAN yang terpuruk memang sungguh menyulitkan rakyat untuk memperoleh sandang yang layak. Demi memenuhi kebutuhan perut, urusan sandang pun jadi nomor dua. Tak heran jika penyelundupan baju maupun sepatu bekas pun marak di Indonesia. Maklum, harganya sangat miring.
Peluang bisnis nan menganga ini lantas dimanfaatkan oleh para penyelundup. Kontinuitasnya pun terbilang cukup tinggi. Bayangkan, dalam satu hari, persisnya pada pertengahan Mei silam, patroli gabungan Direktorat Jenderal Bea Cukai dan TNI Angkatan Laut, berhasil menggulung 9 kapal motor yang mengangkut 15.120 potong (bale press) pakaian bekas dan 600 karung sepatu bekas di sekitar perairan Kepulauan Riau. Kerugian negara akibat penyelundupan pakaian bekas dan sepatu bekas dari Malaysia dan Singapura itu, nilainya mencapai Rp 30,8 miliar.
Menurut Thamrin, Kepala Bidang P2 Kantor Wilayah Ditjen Bea Cukai Kepulauan Riau, dari kapal-kapal motor yang kini ditahan di Pelabuhan Pos Ketapang BC Tanjung Balai Karimun itu, aparat telah memeriksa 104 anak buah (ABK) kapal dan 9 nakhoda. Dan 18 diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Thamrin mengaku, tangkapan kali ini tercatat merupakan yang terbesar dalam beberapa tahun belakangan. Maklum saja, penangkapan 9 kapal dalam sehari itu dilakukan Bea Cukai dengan mengerahkan 11 kapal patroli lengkap dengan puluhan anggota bersenjata api laras panjang lengkap. “Kami telah mengantongi nama-nama para pemilik pakaian dan sepatu bekas selundupan ini, tinggal mencokoknya saja,” ujarnya.
Keuntungan dari bisnis pakaian bekas yang didatangkan dari Pasir Gudang Malaysia ini, sangat menggiurkan. Menurut Amin, mantan nakhoda kapal motor yang pernah ditangkap aparat TNI AL di perairan Kepulauan Riau, dengan modal sedikit, keuntungan dipastikan berlipat ganda. Namun, resiko yang dihadapi tentunya juga tak kecil seperti tertangkap aparat di laut.
Satu bale press dibeli dengan harga sekitar Rp 1-2 juta lebih. Di tempat tujuan penyelundupan, seperti di Tanjung Balai Karimun atau Tembilahan, satu ikat bale press itu dijual lagi kepada penadah dengan harga dua kali lipat. Menurut Amin, dari Tanjung Balai Karimun dan Tembilahan itu, pakaian-pakaian bekas itu didrop lagi ke beberapa kota, seperti Medan dan Jakarta.
Tak heran, kalau di Jakarta dalam beberapa tahun ini, bisnis pakaian bekas seperti yang terlihat berjajar di sekitar Pasar Proyek Senen, terus berkembang seolah pasokannya tak pernah berhenti.
Alasan banyak terjadinya praktek penyelundupan:
• Meloloskan diri dari peraturan yang merugikan
• Tidak setuju kalau devisa disimpan did alam negeri
• Lebih suka menyimpan devisa di luar negeri dan suatu waktu langsung digunakan
• Selisih harga yang tinggi
• Pajak yang tinggi
• Subsidi BBM
Hukuman bagi penyelundup terlalu lunak
DJBC, UU No. 10/1995 Kepabeanan didisain sepenuhnya untuk memperlancar arus barang. Keputusan tersebut dilatarbelakangi dua kondisi yang sangat kuat saat itu. Pertama, semangat globalisasi yang tengah marak. Kedua, kekhawatiran bila Ditjen Bea dan Cukai kembali berkuasa-setelah dipangkas melalui Inspres No. 4/1985-akan membuat prosedur ekspor impor kembali birokratis.
Hal itu tercermin dari ketentuan mengenai pemeriksaan yang begitu longgar, termasuk ketentuan mengenai penyelundupan. Akibatnya dalam beberapa tahun terakhir praktik perdagangan ilegal marak.
Kini dalam RUU Kepabeanan semangat tersebut berhembus ke arah sebaliknya. Muncul desakan kuat agar pengawasan diperketat.
Package Deal Trade Agreement
Package Deal Trade Agreement adalah prinsip perjanjian ekspor barang ke Negara sosialis dan sebaliknya impor beraneka barang dari Negara sosialis. Dalam rangka memperluas pasaran hasil bumi kita terutama dengan negara-negara sosialis, pemerintah seringkali mengadakan perjanjian perdagangan (trade agreement) dengan salah satu negara. Pada perjanjian diterapkan sejumlah barang tertentu akan diekspor ke negara itu dan sebaliknya dari negara itu akan diimpor sejumlah jenis barang yang dihasilkan di negara tersebut dan yang kiranya kita butuhkan. Pada prinsipnya semacam barter, namun terdiri dari aneka komoditi.
PELAKU EKSPOR IMPOR
I. Kelompok Indentor
Apabila kebutuhan atas suatu barang belum dapat dipenuhi dari produksi dalam negeri, maka terjadilah impor. Di antara barang-barang kebutuhan itu ada yang diimpor untuk konsumsi sendiri dan ada juga untuk dijual kembali. Tidak semua peminat barang impor ini melaksanakan impornya sendiri langsung dari luar negeri, tapi malah sebagian besar pelaksanaan impor itu mereka serahkan pada perusahaan yang sudah biasa mengimpor jenis barang yang dibutuhkan itu. Para peminat ini menempatkan pesanan (mengident) kepada importer yang sudah biasa. Para indentor pada umumnya terdiri dari:
1. Para pemakai langsung
Salah satu contoh indentor ini yaitu kontraktor minyak dari Amerika sudah biasa memesan makanan dan minuman kaleng langsung dari negerinya, yang diimpor untuk kebutuhan konsumsi tenaga asing yang bekerja di Indonesia.
2. Para pedagang
Pengusaha toko di Glodok, para grosir di Pasar Pagi, departemen store seperti Ratu Plaza dan lain-lain, biasanya melakukan indent.
3. Para peengusaha perkebunan, industriawan dan instansi pemerintah
Kebanyakan para indentor seperti ini biasanya menempatkan indent pada para importer, mengadakan kontrak pengadaan barang impor, ataupun menunjuk importir sebagai handling importirs mereka.
II. Kelompok Importir
Dalam perdagangan Internasional, importirmemikul tanggung jawab atas terlaksananya impor dengan baik. Selain itu, mereka juga memikul risiko atas segala sesuatu mengenai barang yang diimpor baik risiko kerugian, kerusakan, keterlambatan dari barang yang dipesan, termasuk risiko penipuan dan manipulasi. Oleh sebab irtu, importer harus berhati-hati dalam menyusuun kontrak, dalam menilai indentor, dan pensuplai serta dalam mengambil tindakan pengamanan atas risiko kerugian. Para importer pada umumnya terdiri dari:
1. Pengusaha Impor
Pengusaha impor (Import-Merchant) adalah badan usaha yang diberi iji oleh pemerintah dalam bentuk TAPPI (Tanda Pengenal Pengakuan Importir) untuk mengimpor barang yang khusus disebut dalam ijin tersebut, dan tidak berlaku untuk barang lain di luar yang ddisebut dalam TAPPI tersebut.
2. Approved Importer (Approved Traders)
Approved Importer hanyalah pengusaha impor biasa yang secara khusus diistimewakan oleh pemerintah Cq Departemen Perdagangan untuk mengimpor komoditi tertentu untuk tujuan tertentu pula yang dipandang perlu oleh pemerintah. Contohnya, importer cengkeh dan importer gandum.
3. Importir Terbatas
Untuk memudahkan perusahaan-perusahaan yangb didirikan dalam rangka UU-PMA/PMDN maka pemerintah telah memberikan ijin khusus pada perusahaan PMA dan PMDN untuk mengimpor mesin-mesin dan bahan baku yang diperlukannya sendiri (bukan untuk diperdagangkan). Ijin ini diberikan dalam bentuk APIT (Angka Pengenal Importir Terbatas), dikeluarkan BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) atas nama Menteri Perdagangan).
4. Importir Umum
Perusahaan impor yang khusus mengimpor aneka mata dagangan dapat memperoleh kedudukan sebagai Importir umum (General Importir). Perusahaan yang seperti ini kebanyakan hanyalah Perseroan Niaga atau perusahaan dagang Negara (Trading House atau Wisma Dagang) yang mengimpor barang-barang mulai dari barang kelontong sampai instalasi lengkap suatu pabrik.
5. Sole Agent Importer
Perusahaan asing yang berminat memasarkan hasil produksinya di Indonesia seringkali mengangkat perusahaan setempat sebagai Kantor Perwakilannya atau menunjuk suatu Agen Tunggal yang akan mengimpor hasil produksinya ke Indonesia. Alat-alat besar dan kendaraan bermotor serta barang elektrik, elektronik dan komputer umumnya mempunyai sole agent yang bertugas mengimpor mesin dan suku cadangnya dari Negara asalnya.

sumber : sekolah tinggi akuntansi negara

1 komentar:

  1. Wah, paparan umum mengenai transaksi ekspor impor nya lumayan menyegarkan mbak Niken...Trims

    Tapi ada satu pertanyaan teknis terapan, yaitu bagaimana perlakuan atas transaksi impor konsinyasi (barang diimpor oleh Consignee, tapi sebelum terjual, hak atas barang ini masih ditangan Consignor) terhadap perhitungan Bea Masuk, PPn & PPh Impor nya bagaimana? Apakah ditangguhkan sampai batas waktu tertentu dimana sebagian atau seluruh barang terjual, barulah dilakukan pembayaran Duty & Tax terkait (seperti fasilitas KITE). Mohon pencerahannya mbak Niken...

    Salam,
    A Jimmy Husein
    Pegawai Swasta bidang Retail

    BalasHapus